Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, sanksi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, baik administratif maupun tindak pidana memang ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tapi nanti KPU yang memberikan sanksi. Kalau yang sifatnya pidana itu ke kepolisian. Semua berdasar rekomendasi Bawaslu," ujar Jeirry di kawasan Salemba, Jakarta, Senin (23/4).
Bawaslu, menurutnya, lemah dalam implementasi. Kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama petinggi Demokrat Andi Nurpati misalnya, bukan berasal dari temuan Bawaslu.
"Kita lihat saja, Bawaslu akan ompong. Dia akan lemah dalam implementasi," jelasnya.
Lima anggota Bawaslu terpilih yang baru di lantik Presiden SBY pada 12 April lalu adalah Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak. Mereka dipilih dari 10 calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Pemerintahan DPR pada 19-22 Maret.
[ald]
BERITA TERKAIT: