Menurut Yusril, suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1 dan ayat 2, harus batal demi hukum. Dengan demikian tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.
"Karena pasal 1 dan 2 dalam pasal 197 KUHAP, sudah jelas dan tegas, dan kejaksaan harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh UU tersebut," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/4).
Yusril mengatakan itu berdasar kasus pemaksaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Parlin Riduansyah. Bahkan, Parlin sudah mengadu ke Komisi III sebagai korban mafia hukum di kejaksaan.
Yusril mencontohkan kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 karena diputus oleh MA orang itu berkebangsaan Indonesia sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta perubahan kewarganegaraan orang tersebut dari Indonesia ke India.
"Sudah jelas sesuai Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum. Seharusnya tidak mengajukan PK, karena putusan itu selesai begitu saja, dan tidak perlu juga minta fatwa pada MA karena permintaan fatwa kepada MA akan menjadi subjektif dan tidak pada tempatnya," papar Yusril.
Yusril pun menganalogikan, dalam agama Islam menyantap babi jelas haram, sedangkan menyantap rusa halal. Jika ada binatang bernama babi rusa sehingga menimbulkan keraguan halal atau haram, maka fatwa bisa diminta.
Fatwa diatur UU berlaku terhadap putusan yang tidak jelas. MA bisa memberikan pendapat hukum yang diminta oleh lembaga-lembaga negara, salah satunya Kejaksaan.
"Tapi bilamana putusannya sudah sangat jelas menurut UU, jangan lagi diminta pendapat hukum," tegas dia lagi.
Sementara, dalam sebuah kesempatan, Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. Hal tersebut pula terkait pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR tentang adanya dugaan mafia hukum di lingkungan Kejaksaan karena kerap memaksakan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.
[ald]
BERITA TERKAIT: