Yusril Ihza Mahendra: Putusan Batal Demi Hukum Tidak Perlu Fatwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 13 April 2012, 13:40 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Putusan Batal Demi Hukum Tidak Perlu Fatwa
yusril ihza mahendra/ist
RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai tidak tepat permintaan fatwa yang akan dilakukan Jaksa Agung Basrif Arief kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan batal demi hukum yang menimpa Direktur Utama PT. Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah.

Menurut Yusril, suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1  dan ayat 2, harus batal demi hukum. Dengan demikian tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.

"Karena pasal 1 dan 2 dalam pasal 197 KUHAP, sudah jelas dan tegas, dan kejaksaan harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh UU tersebut," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/4).

Yusril mengatakan itu berdasar kasus pemaksaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Parlin Riduansyah. Bahkan, Parlin sudah mengadu ke Komisi III sebagai korban mafia hukum di kejaksaan.

Yusril mencontohkan kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 karena diputus oleh MA orang itu berkebangsaan Indonesia sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta perubahan kewarganegaraan orang tersebut dari Indonesia ke India.

"Sudah jelas sesuai Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum. Seharusnya tidak mengajukan PK, karena  putusan itu selesai begitu saja, dan  tidak  perlu juga minta fatwa pada MA karena permintaan fatwa kepada MA akan menjadi subjektif dan  tidak pada tempatnya," papar Yusril.

Yusril pun menganalogikan, dalam agama Islam menyantap babi jelas haram, sedangkan menyantap rusa halal. Jika ada binatang bernama babi rusa sehingga  menimbulkan keraguan halal atau haram, maka fatwa bisa diminta.

Fatwa diatur UU berlaku terhadap putusan yang tidak jelas. MA bisa memberikan pendapat hukum yang diminta oleh lembaga-lembaga  negara, salah satunya Kejaksaan.

"Tapi bilamana putusannya sudah sangat jelas menurut UU, jangan lagi diminta pendapat hukum," tegas dia lagi.

Sementara, dalam sebuah kesempatan, Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. Hal tersebut pula terkait pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR tentang adanya dugaan mafia hukum di lingkungan Kejaksaan karena kerap memaksakan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA