Si pelaku bernama Iwan (40). Ia adalah salah seorang warga Cicadas Bandung. Aksi Iwan terungkap setelah ia berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu. Tempatnya di warung di Daerah Kecamatan Talegong, Garut.
Sial, di dalam warung pada saat itu ada anggota polisi sedang berbelanja. Setelah mengetahui uang tersebut palsu, kemudian pemilik warung kelontongan meminta ke anggota polisi untuk mengecek kebenaran uang tersebut.
Polisipun meraba dan menerawang. Mengetahui di warung ada polisi, Iwan dan temannya yang menunggu di motor kabur. Polisi sigap. Iwan ditarik tangannya. Hingga dia terjatuh. Sementara temannya langsung tancap gas. Dan menghilang di tikungan.
Setelah dilakukan penggeledahan di tas Iwan, polisi berhasil menemukan sisa uang palsu sebanyak 45 lembar pecahan seratus ribuan.
Kepada polisi, Iwan mengaku membelanjakan uang palsu di warung merupakan modus menukarkan uang palsu dengan kembalian uang asli. Dia sudah mengedarkan 300 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 300 juta di daerah Bandung dan Garut.
Menurut Kasubag Humas Polres Garut AKP Liman Heryawan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 245 KUHP junto pasal 24 ayat 1-2, junto pasal 26 Undang-undang 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara.
[arp]
BERITA TERKAIT: