Komite Gerakan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Rezim SBY-Boediono (Gampar SBY-Boediono) yang tergabung dalam aksi massa menegaskan, bentrokan itu terjadi karena adanya provokasi yang dilakukan oleh pihak di luar massa aksi.
Siang ini di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Gampar SBY-Boediono mengadukan pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak kemanusiaan dan tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi dari barisan mahasiswa, pemuda, buruh dan rakyat Indonesia dalam penanganan demonstrasi menolak kenaikan harga BBM.
Dari pernyataan sikap yang disebar kepada wartawan, menurut Komite Gampar, tindakan represif tidak hanya terjadi di Jakarta pada 30 Maret saja, tetapi juga terjadi pada aksi di Tarakan, Kalimantan Timur pada 31 Maret 2012; aksi di NTT, pada 31 Maret 2012; aksi di Surabaya, pada 31 Maret 2012; aksi di Jakarta pada 27 Maret 2012 di Gambir; aksi di Yogyakarta-Solo, 9 Maret 2012; aksi di Makassar.
Oleh karena itu terlihat adanya indikasi bahwa negara menggunakan Kepolisian untuk melakukan kekerasan secara sistematis pada kelompok mahasiswa, pemuda, buruh dan rakyat yang memprotes kenaikan BBM. Kekerasan dilakukan dengan skala "makin meluas" (tidak hanya di Jakarta melainkan meluas ke seluruh kota), dan dilakukan dalam kurun waktu Februari-Maret.
Lebih lanjut Gampar menjelaskan, tindakan represifitas aparat didukung dengan
black propaganda yang dilakukan oleh rezim SBY lewat media resmi bahwa "Demonstrasi Mahasiswa Menolak Kenaikan BBM = Anarkis".
Komite Gampar SBY-Boediono mengecam tindakan represif aparat kepolisian tersebut dan memaksa dihentikannya tindakan represif aparat kepolisian terhadap barisan mahasiswa, pemuda, buruh dan rakyat Indonesia yang melakukan demonstrasi.
[ald]
BERITA TERKAIT: