Fraksi Hanura mendukung langkah pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Prof. Yusril Ihza Mahendra menggugat penambahasan ayat 6A dalam pasal 7 RAPBN Perubahan 2012 yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya sangat setuju ketika ada elemen masyarakat menggugatnya," ujar Wakil Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online.
"Dan bahkan Fraksi Hanura sudah merancang ketika ini diundangkan, akan mengajukan judicial review," sambungnya. Fraksi Hanura satu dari empat partai yang menolak penambahan poin dalam ayat 6 pasal 7 tersebut.
Anggota Komisi III DPR ini yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut. "Saya haqqul yaqin, itu pasti dibatalkan. Saya yakin sekali itu akan dibatalkan MK," katanya menguatkan.
Sudding mengungkapkan, semangat ayat 6A pasal 7 RAPBNP 2012 yang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan, sama dengan pasal 28 ayat 2 UU Migas, yang telah dicabut MK.
"Jadi poin ayat 6A ini juga menggunakan mekanisme pasar. Ini sangat menyengsarakan rakyat. Ini pasal penyelundupan untuk mengelabui rakyat," tegasnya.
Kenaikan harga BBM dan kebijakan lanjutnya akan memberikan kompensasi memberikan bantuan tunai langsung sementara (BLSM) tujuannya jelas politis. Dia yakin, iklan memuji-muji pemerintah dan SBY akan keluar jelang pemilu 2014 seperti dilakukan pada 2009. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: