Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Prof. Yusril Ihza Mahendra serius menggugat penambahasan ayat 6A dalam pasal 7 UU 22/2011 tentang APBN 2012 yang disahkan DPR kemarin.
Petang ini, Yusril akan mendaftarkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi. "Nanti sore kira-kira jam 4 kita daftarkan ke MK," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Yusril belum mau membeberkan dirinya akan di-back-up siapa saja dalam menggugat penambahan poin di ayat 6 pasal 7 tersebut. Ayat 6A memberikan kesempatan kepada pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.
"Seberapa yang ada ada dulu. Karena agak buru-buru ya. Setelah kita daftarkan ke MK, kan bisa kita perbaiki sambil berjalan. Yang penting kita daftarkan saja dulu," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: