Pasal 7 Ayat 6A Diselundupkan untuk Bodohi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 31 Maret 2012, 20:24 WIB
Pasal 7 Ayat 6A Diselundupkan untuk Bodohi Rakyat
rmol news logo Pasal 7 ayat 6A yang dimasukkan dalam RUU tentang perubahan atas UU 22/2011 tentang APBN 2012 dini hari tadi dalam Sidang Paripurna DPR melanggar UUD bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Pasal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.

Tak hanya itu, pasal itu juga menabrak ketentuan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Itu sama rumusan dan makananya dengan pasal 7 ayat 6a itu yang memberlakukan mekanisme pasar," ungkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi.

Tak hanya itu, masih kata Sudding, proses dan mekanisme pembuatan pasal tersebut juga menyalahi UU MPR, DPR, DPD, DPRD. Seharusnya penambahan pasal itu harus melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. "Ini kan tidak dilakukan. Ini yang kami persoalkan," tegasnya.

Karena itulah kenapa Sudding dalam rapat kemarin hingga dini hari itu mengungkapkan, bahwa pasal penyelundupan. Tujuannya ingin mengelabui, menipu, dan membodohi rakyat.

"Mereka ingin bermain kata-kata. Padahal mereka memberikan ruang untuk setuju menaikkan harga BBM. Masyarakat itu tidak tahu dia apa itu ICP, 15 persen. Yang dia tahu naik atau tidak. Nah mereka mau main kata-kata," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA