Sidang Rapat Paripurna yang digelar hari ini salah satunya akan mengambil keputusan atas RUU tentang perubahan UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012.
Rapat Paripurna akan memutuskan satu dari dua opsi yang telah direkomendasikan oleh Badan Anggaran DPR.
Opsi pertama adalah besaran subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun; subsidi listrik Rp 65 triliun; dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.
Selain itu, mencabut Pasal 7 Ayat 6 UU 11/2011 tentang APBN 2012. Pasal itu menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik. Bila pasal ini dicabut, otomatis akan melapangkan jalan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Opsi kedua subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Pada opsi kedua ini, pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 tidak dicabut. Artinya pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM bersubsidi.
Saat ini, sembilan fraksi yang ada di DPR masih terbelah. Lima fraksi sudah positif mengatakan tidak setuju harga BBM dinaikkan. Artinya, mereka berada di opsi kedua.
Kelima partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Bila diakumulasi, suara kelima partai itu akan mencapai 300 suara dengan rincian PDIP 94 suara, Golkar 106 suara, PKS 57 suara, Gerindra 26 suara, Hanura 17 suara.
Sedangkan empat partai lainnya sejalan dengan dengan usul pemerintah. Usul pemerintah adalah yang tertuang pada opsi pertama.
Keempat partai itu adalah Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Bila digabung, suara empat partai itu hanya mencapai 260 suara dengan perincian Demokrat 148 suara, PAN 46 suara, PPP 38 suara, dan PKB 28 suara.
Bila skenario ini betul-betul terjadi di pada rapat paripurna nanti, otomatis hasrat pemerintahan SBY untuk menaikkan harga BBM kandas. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: