Bungkam Wartawan, Polisi Kembalikan Memori Orde Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 Maret 2012, 18:26 WIB
Bungkam Wartawan, Polisi Kembalikan Memori Orde Baru
ilustrasi/ist
RMOL. Intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian dalam aksi mahasiswa yang tergabung Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) adalah tindakan melanggar UU 40/1999 tentang Pers. Makanya, tindakan aparat keamanan harus diproses secara hukum.

Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum, Sayed Muhammad Mulyadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

"Itu tidak boleh, itu melanggar kebebasan pers, kalau itu memang ada, maka secepatnya diproses," katanya.

Menurut Politisi PDIP ini, hal ini mengingatkan publik dengan rezim otoriter Orde Baru. Ketika itu, pers dibungkam. "Namun, sekarang kan reformasi, dimana pers tidak boleh dibungkam," paparnya lagi.

Masih menurut Sayed, apabila represifitas aparat dibiarkan, maka akan menodai nilai-nilai demokrasi. Apalagi, pers adalah salah satu pilar demokrasi.

Kemarin, dalam bentrok mahasiswa Konami dengan aparat kepolisian, oknum polisi memukili dan mengambil memori card wartawan TV One, Global TV dan Lampu Hijau. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA