Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution termasuk dalam kelompok yang memandang bahwa menghentikan pemerintahan SBY-Boediono di tengah jalan atau sebelum 2014 adalah konstitusional atau tidak melanggar UUD 1945. Konstitusi, ujar mantan anggota Dewan Penasihat Presiden itu, tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Melainkan juga harus dimaknai secara historikal dan kontekstual.
“Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri? Lalu kenapa di masa Soekarno dulu dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?†ujar Buyung yang akrab disapa Abang menerangkan praktik politik dan konstitusi.
Pernyataan Buyung itu disampaikannya saat berdiskusi dengan tokoh perubahan nasional Rizal Ramli di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kemarin petang (Selasa, 27/3). Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu diundang untuk memberikan pandangannya tentang situasi ekonomi dan politik terkini kepada para pengacara di firma hukum Adnan Buyung Nasution & Partners.
Masih menurut Buyung, konstitusi tidak bisa dipahami secara kaku berdasarkan pasal-pasalnya belaka. Jika keadaan negara membutuhkan, sambungnya, bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi atau kebiasaan. Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional.
[guh]