Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan, Sjarfie Sjamsoeddin, dalam rapat kerja dengan Komisi I di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 26/3) terkait dengan dugaan penggelembungan anggaran belanja enam pesawat Sukhoi Su-30 MK2.
"Rosoborontexport adalah institusi pemerintah Rusia, dan merupakan kebijakan satu pintu untuk menjual produk-produk dari Pemerintah Rusia," ucapnya.
Keterlibatan Rosoborontexport juga telah diatur dalam perjanjian kerjasama pembelian alat tempur dengan Indonesia.
"Jadi Rosoboront adalah penjual dan yang akan melakukan negosiasi dengan pengguna dalam rangka kerjasama
government to government," jelasnya.
Data dugaan korupsi duit Sukhoi pertama kali dibeberkan Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Dia tegaskan, memang DPR sudah amini rencana pembelian enam Sukhoi untuk melengkapi alat utama sistem senjata. Tapi ada keganjilan soal keberadaan rekanan dalam pembelian yang seharusnya
G to G atau hubungan antarpemerintah. Keganjilan lain adalah penggunaan kredit ekspor US$ 470 juta.
Berkembang isu Kemenhan tidak melakukan kontrak pembelian melalui pihak Rosoboronexport Rusia yang merupakan perwakilan pemerintah Rusia di Jakarta tetapi melalui kredit ekspor lewat sebuah PT X sebagai broker.
[ald]
BERITA TERKAIT: