"Perbantuan TNI itu ada mekanisme dan ada UU. Itu adalah keputusan politik negara," kata pejabat teras Partai Keadilan Sejahtera itu di Gedung DPR, Senin, (25/3).
Dia tambahkan, UU TNI memang belum defenitif menentukan apakah keputusan politik itu harus berkoordinasi dengan DPR atau cukup dengan kebijakan (intruksi) Presiden.
"Belum definitif, itu akan nanti diperdalam RUU Kamnas seperti apa nanti perbantuan TNI pada Polri," imbuhnya.
Mahfudz berharap, kalau TNI disertakan dalam menangani unjukrasa, kekuatan militer itu tetap diposisikan di belakang barisan Polri dan tidak berhadapan langsung dengan rakyat.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: