Menteri Amir Hormati Komisi III DPR Ajukan Hak Interpelasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Maret 2012, 13:14 WIB
Menteri Amir Hormati Komisi III DPR Ajukan Hak Interpelasi
amir syamsuddin/ist
RMOL. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin tak mau banyak berkomentar terkait pengajuan hak interpelasi atas pengetatan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme yang oleh Komisi III DPR.

Dia hanya mengatakan, pemerintah siap menghadapi proses yang akan ditempuh DPR terkait atas usulan hak interpelasi atas kebijakan yang ia keluarkan itu.

"Kita hormati kewenangan masing-masing. Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena prosesnya masih berjalan," ujar Amir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (20/3).

Ditanya mengenai dampak politik yang akan ditimbulkan bila usul hak interpelasi gol, dia lagi-lagi mengelak menjawab. "Saya tidak mau berandai-andai. Mari kita hormati saja proses yang sedang dan akan berjalan," jelasnya.

Hak Interpelasi adalah salah satu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Komisi III DPR sebelumnya mempertanyakan keputusan Menteri Amir yang mengeluarkan keputusan tersebut.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA