Diterima atau Tidak Usulan Hak Interpelasi Pengetatan Remisi akan Diputuskan Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Maret 2012, 12:56 WIB
Diterima atau Tidak Usulan Hak Interpelasi Pengetatan Remisi akan Diputuskan Pekan Depan
ilustrasi
RMOL. Keputusan apakah hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme ditentukan pekan depan. Pasalnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPR terakhir, tidak ada agenda pengambilan keputusan hari ini, yang ada hanya membacakan usulan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi dalam Sidang Paripurna, yang digelar hari ini di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (20/3). Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Ahmad Yani mengungkapkan alasan pengajuan hak interpelasi tersebut.

"Ini bukan membela para koruptor sebagaimana yang berkembang miring di masyarakat. Namun untuk konstitusi," kata Yani.

Setelah itu, pimpinan sidang Pramono Anung mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan. Akhirnya disepakati keputusan akan diambil pekan depan. Dengan alasan memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk mengkaji ulang dan mendalami usulan tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA