"(Rosa) masih (dilindungi) kok. LPSK terus mendampingi," Kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiani kepada wartawan di Gedung Nusantara III, DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (9/3).
LPSK, lanjut Lies, masih tetap 'menyimpan' Rosa di suatu tempat yang aman.
Sebelumnya, Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK mengancam akan meninjauan ulang perlindungan Rosa. Hal ini didasari oleh sikap kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai, yang membeberkan kepada publik perkara menteri yang meminta fee delapan persen dalam proyek yang melibatkan Rosa.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: