KORUPSI PPID

Haris Surahman Dapat Perlindungan LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 28 Februari 2012, 20:23 WIB
Haris Surahman Dapat Perlindungan LPSK
Maharani siti shopia/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Haris Surahman, saksi kunci kasus suap menyuap alokasi dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

"Sudah diputus paripurna pimpinan LPSK kemarin (Senin, 27/2)," tutur Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 28/2).

Perlindungan diberikan menyusul adanya ancaman yang dapat membahayakan keselamatan Haris. Haris sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 16 Desember lalu.

Minggu pekan lalu kendaraan yang ditumpangi istri dan anak Haris didatangi oleh 35 preman saat hendak masuk ke rumahnya di kawasan Tangeran, Banten. Mereka menanyakan Haris dan mengancam akan membunuhnya.

"LPSK menilai ada ancaman yang nyata bagi jiwa pemohon," kata Maharani.

Selain itu, menurut dia, perlindungan juga diberikan karena Haris memiliki informasi penting mengenai  korupsi PPID yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadikan politisi PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd Arafiq sebagai tersangka.
 
"Hasil koordinasi dengan KPK, yang bersangkutan memiliki informasi penting," tandas Maharani.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA