"Sudah diputus paripurna pimpinan LPSK kemarin (Senin, 27/2)," tutur Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 28/2).
Perlindungan diberikan menyusul adanya ancaman yang dapat membahayakan keselamatan Haris. Haris sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 16 Desember lalu.
Minggu pekan lalu kendaraan yang ditumpangi istri dan anak Haris didatangi oleh 35 preman saat hendak masuk ke rumahnya di kawasan Tangeran, Banten. Mereka menanyakan Haris dan mengancam akan membunuhnya.
"LPSK menilai ada ancaman yang nyata bagi jiwa pemohon," kata Maharani.
Selain itu, menurut dia, perlindungan juga diberikan karena Haris memiliki informasi penting mengenai korupsi PPID yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadikan politisi PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd Arafiq sebagai tersangka.
"Hasil koordinasi dengan KPK, yang bersangkutan memiliki informasi penting," tandas Maharani.
[dem]
BERITA TERKAIT: