Parlin Riduansyah, dalam keterangan yang diterima redaksi, mengaku tidak sudi ditahan korps Adhyaksa lantaran dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 19 april 2010, dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasus yang menjerat Parlin Riduansyah sendiri terkait eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
"Sudah ada bukti-bukti hukum hukum yang menguatkan bahwa saya tidak bersalah dan tidak dapat dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung. Terus kenapa Kejaksaan Agung tetap ngotot tahan saya," tegas Parlin Riduansyah di Jakarta, Kamis (23/2).
Ia juga mengaku, dalam membuka lahan, perusahaannya sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Saya sudah mengantongi izin Bupati Kota Baru dengan Nomor.545/97a/KP/D.PE tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi tanggal 23 Januari 2003 dan keputusan Bupati Kota Baru Nomor.545/31.I/KP.D.PE tanggal 15 April 2003," jelasnya.
Selain itu, Parlin Riduansyah juga telah memberikan ganti rugi atas lahan milik masyarakat yang disaksikan oleh kepala desa dan camat setempat.
Selain itu, Dia juga menyesalkan tindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja yang meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk tetap melakukan eksekusi dengan upaya paksa pada 25 Januari 2012 lalu untuk menahan dirinya.
"Ini semakin menegaskan bahwa kejaksaan dan dunia hukum Indonesia dikuasai mafia hukum. Hanya para penguasa yang bisa menguasai hukum," demikian Parlin Riduansyah.
[arp]
BERITA TERKAIT: