Menteri SBY Lagi-lagi Harus Berurusan dengan Pengadilan Khusus Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 16 Februari 2012, 21:07 WIB
Menteri SBY Lagi-lagi Harus Berurusan dengan Pengadilan Khusus Koruptor
RMOL. Lagi-lagi menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II berurusan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah Menpora Andi Mallarangeng, kini giliran Menakertrans Muhaimin Iskandar yang diperiksa hakim pengadilan Tipikor.

Menteri Muhaimin akan diperiksa terkait dugaan kasus suap yang terjadi di kantornya, proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal (PPIDT).

"Yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi," terang Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 16/2).

Johan menambahkan, pihaknya akan mencermati hasil keterangan yang diberikan Muhaimin dalam persidangan nanti.

"Nanti kita lihat sejauh mana keterangan yang diberikan" kata Johan lagi.

Sebelumnya, uang Rp 3,2 miliar dari Dharnawati disebut-sebut sebagai hadiah lebaran bagi menteri Muhaimin. Hadiah diberikan sebagai fee karena telah meloloskan  PT Alam Jaya Papua sebagai pemenang proyek PPIDT di Papua.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA