"Nanti bisa ketahuan apakah uang korupsinya mengalir ke Partai Demokrat atau memang hanya ke pribadi-pribadi saja," kata dia kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 8/2).
Tapi di sisi lain, kata Erman, ada kelemahan tersendiri kalau KPK menggunakan pasal-pasal pencucian uang untuk menjerat tersangka baru Wisma Atlet.
Pasal pencucian uang, kata dia, tidak bisa dikenakan kepada para pihak yang menerima aliran uang dari hasil korupsi Nazaruddin, sementara orang tersebut tidak tahu bahwa uang tersebut hasil korupsi.
"Yang menyimpan saja, atau belum menggunakan uangnya bisa kena, asal dia tahu itu uang hasil kejahatan. Tapi kalau orangnya tidak tahu uang itu itu tidak bisa dijerat," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: