KPK, Jangan Gunakan Pasal Pencucian Uang untuk Pelaku di Bawah Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 Februari 2012, 22:04 WIB
KPK, Jangan Gunakan Pasal Pencucian Uang untuk Pelaku di Bawah Nazaruddin
boyamin saiman/ist
RMOL. Penggiat anti korupsi menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat pelaku baru dalam kasus Wisma Atlet.

"Dengan itu siapa yang kebagian duit, siapa yang rekeninginya bertambah dan tidak bisa menunjukkan bukan dari Nazaruddin, bisa kena semua," kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 8/2).

Ia mengingatkan, KPK sebaiknya menggunakan pasal pencucian uang tersebut untuk membidik pelaku-pelaku di atas Nazaruddin, bukan pelaku di bawahnya seperti Yulianis. Tapi misalnya, kepada Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, kalau memang ada, atau kepada anggota DPR seperti yang selama ini diberitakan.

"Dan itu harus dimulai dari Nazaruddin sendiri karena dia sumbernya," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA