"Dengan itu siapa yang kebagian duit, siapa yang rekeninginya bertambah dan tidak bisa menunjukkan bukan dari Nazaruddin, bisa kena semua," kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 8/2).
Ia mengingatkan, KPK sebaiknya menggunakan pasal pencucian uang tersebut untuk membidik pelaku-pelaku di atas Nazaruddin, bukan pelaku di bawahnya seperti Yulianis. Tapi misalnya, kepada Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, kalau memang ada, atau kepada anggota DPR seperti yang selama ini diberitakan.
"Dan itu harus dimulai dari Nazaruddin sendiri karena dia sumbernya," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: