Kelima pembobol server Telkomsel itu adalah, Facrizal Ahmad Santosa Sumardjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi dan Lukman. Atas aksi pembobolan yang dilakukan tanggal 4-7 Januari itu, mereka kini dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Awalnya niat dari klien kami hanya sebatas menguji kemampuan IT dengan mencoba masuk ke dalam server Telkomsel tanpa ada niat untuk merugikan Telkomsel," terang para tersangka dalam keterangan pers yang dibuat tim kuasa hukum dari firma hukum ACS & Co (Selasa, 7/1).
Setelah melakukan beberapa kali percobaan, salah seorang dari kelimanya berhasil menemukan kelemahan server Telkomsel. Dan secara kebetulan, menemukan cara untuk mengisi pulsa melalui server Telkomsel.
"Bahwa kemudian terjadi penjualan pulsa murah yang dilakukan klien kami bukan merupakan suatu upaya memperkaya diri, melainkan semata-mata dipicu karena maraknya pemberitaan media tentang pencurian pulsa yang diduga melibatkan Telkomsel selaku provider, yang telah membiarkan pembiaran pencurian pulsa masyarakat," terang tim kuasa hukum lagi.
Facrizal cs menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud meruggikan Telkomsel dengan sengaja. Jika memang ada niatan kesengajaan, maka mereka sebenarnya memiliki keahlian untuk mendekonstruksi semua server Telkomsel, yang memang sistemnya memiliki banyak kelemahan. Tetapi, mereka tidak melakukannya.
"Klien kami pun secara tidak sengaja menemukan adanya indikasi-indikasi jika dalam menjalankan usahanya, Telkomsel melakukan praktek-praktek "curang", baik secara langsung maupun tidak, merugikan customer-nya," urai tim kuasa hukum.
Klaim pihak Telkomsel bahwa mereka telah merugi Rp 10 miliar akibat penjualan pulsa murah yang dilakukan oleh mereka sangat tidak berdasar dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.
"Justru pada saat masuk ke dalam server Telkomsel klien kami melihat adanya pihak-pihak lain yang turut serta mengamil pulsa, yang notabenenya tidak menutup kemungkina dilakukan oleh oknum-oknum internal Telkomsel sendiri," demikian keterangan pers tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: