Tak hanya Perda Larangan Miras, Menteri Gamawan juga Harus Cabut Perda Pajak Warteg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 03 Februari 2012, 13:35 WIB
Tak hanya Perda Larangan Miras, Menteri Gamawan juga Harus Cabut Perda Pajak Warteg
GAMAWAN FAUZI/ist
RMOL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seharusnya responsif dan segera turun tangan mencegah jangan sampai warung tegal terkena pajak. Hal ini terkait dengan keberadaan Perda DKI Jakarta 11/2011 tentang Pajak Restoran yang juga mensasar warteg.

Demikian dikemukakan Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi tadi pagi (Jumat, 3/2).

"Jangan hanya Perda Larangan Miras yang dicabut. Perda penerapan pajak bagi pedagang warteg sudah seharusnya dievaluasi ataupun dicabut," ungkapnya.

"Kami tidak ingin penerapan pajak terhadap pedagang warteg di DKI Jakarta, nantinya ditiru oleh provinsi lain jika perda tersebut tak segera dicabut," demikian politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR tersebut.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA