Demo dengan Beha Melecehkan Martabat Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 24 Januari 2012, 16:38 WIB
Demo dengan Beha Melecehkan Martabat Perempuan
ilustrasi/ist
RMOL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan tak setuju penggunaan Beha sebagai perangkat dalam berunjuk rasa.

"Penggunaan Beha dan pakaian dalam perempuan lainnya sebagai perangkat aksi merupakan bentuk pelecehan dan merendahkan martabat perempuan," kata Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 24/1).

Sudah berkali-kali masyarakat menggunakan Beha atau pakaian dalam perempuan lainnya sebagai simbol ketidakmampuan pejabat publik dalam memenuhi tuntutannya. Hari ini misalnya, warga Tanah Merah, Jakarta melakukan aksi dengan menggunakan Beha sebagai perangkat aksinya di Gedung Kementerian Dalam Negeri.

Warga Tanah Merah menuntut dibuatkan KTP resmi. Mereka menggunakan sekitar 100 Beha sebagai perangkat aksi dengan menggantungkannya di gerbang pagar. Oleh warga, Beha-Beha tersebut dianggap sebagai simbol ketidakbecusan Mendagri mengurus bawahannya. Warga Tanah tinggi juga menganggap Gamawan Fauzi sebagai banci sehingga pantas disimbolkan dengan Beha.

Sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswi Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi yang sama. Di depan Istana Negara, Jakarta, pertengahan September lalu, mereka mendesak SBY agar segera mencopot Muhaimin, yang juga bekas Ketua Umum PMII dengan menggunakan Beha sebagai perangkat aksi.

"LBH Keadilan mengajak masyarakat yang melakukan aksi agar menggunakan perangkat yang jauh lebih bermartabat. Masih banyak perangkat aksi dan cara-cara lain yang lebih bermartabat," kata Abdul Hamim.

"LBH Keadilan mendukung warga Tanah Merah dalam menuntut hak-haknya. Namun tentunya dengan menggunakan perangkat-perangkat aksi dan cara-cara yang tidak merendahkan perempuan," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA