Kompensasi Rp 90 Miliar Langkah Aman Newmont Agar Bisa Membuang Limbah ke Senunu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Januari 2012, 14:29 WIB
Kompensasi Rp 90 Miliar Langkah Aman Newmont Agar Bisa Membuang Limbah ke Senunu
sahril amin/ist
RMOL. Rencana PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) memberikan kompensasi Rp 90 miliar kepada Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan syarat mencabut gugatan pembatalan izin pembuangan tailing ke Teluk Senunu, sebenarnya bukan hal baru. Kalangan aktivis dan DPRD KSB sudah banyak yang tahu soal ini.

"Saya juga mendengar kabar itu. Kompensasi akan dicairkan asal KSB tidak ikut menggugat," kata Presiden Front Pemuda Taliwang (FPT) Sahril Amin Dea Naga kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 23/1).

Beberapa waktu lalu, Pemda KSB dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PTUN Jakarta. Mereka menolak izin perpanjangan pembuangan limbah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 92/2011 tentang izin Dumping Tailing di dasar laut oleh PT NNT.

Pemda KSB meminta izin tersebut dibatalkan sebab belum ada rekomendasi dari Bupati Sumbawa Barat untuk melanjutkan izinnya. Gugatan sudah disidangkan di PTUN Jakarta Timur.

"Ini langkah aman dari PT NNT. Dan mungkin kompensasinya sudah (dicairkan). Dua kali Pemda tidak ikut menghadiri sidang," kata Sahril lagi.

Sahril pun mengingatkan Pemda KSB supaya tidak menerima kompensasi tersebut sebelum status hukum mengenai kasusnya jelas. Sebab kalau tidak, "Ini bisa disebut gratifikasi." [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA