"Saya juga mendengar kabar itu. Kompensasi akan dicairkan asal KSB tidak ikut menggugat," kata Presiden Front Pemuda Taliwang (FPT) Sahril Amin Dea Naga kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 23/1).
Beberapa waktu lalu, Pemda KSB dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PTUN Jakarta. Mereka menolak izin perpanjangan pembuangan limbah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 92/2011 tentang izin Dumping Tailing di dasar laut oleh PT NNT.
Pemda KSB meminta izin tersebut dibatalkan sebab belum ada rekomendasi dari Bupati Sumbawa Barat untuk melanjutkan izinnya. Gugatan sudah disidangkan di PTUN Jakarta Timur.
"Ini langkah aman dari PT NNT. Dan mungkin kompensasinya sudah (dicairkan). Dua kali Pemda tidak ikut menghadiri sidang," kata Sahril lagi.
Sahril pun mengingatkan Pemda KSB supaya tidak menerima kompensasi tersebut sebelum status hukum mengenai kasusnya jelas. Sebab kalau tidak, "Ini bisa disebut gratifikasi."
[dem]