Dalam putusannya, MK menghapuskan sistem kontrak, termasuk
outsourcing. Karena sistem tersebut melanggar konstitusi. Pasalnya, sistem itu tidak memberikan kepastian kepada pekerja.
Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi menegaskan, pasca keputusan MK tersebut harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja/buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan ada kekosongan hukum.
"Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka, karena tidak adanya payung hukum," tegas Arwani malam ini (Rabu, 18/1).
Untuk mengantisipasi kekosongan hukum, lanjutnya, pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang undang sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Diingatkannya, yang perlu diperhatikan adalah buruh yang kerjanya temporer atau musiman.
"Karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem
outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu-waktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya," tandas politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR.
[dem]
BERITA TERKAIT: