"Uang negara kan telah dipakai untuk merenovasi. Setelah selesai, mengapa tidak mau dipakai? Apa mau dirusak lagi yang sudah direnovasi itu? Apa ini tidak pemborosan dan mubazir?" tegas pengamat politik Saleh P. Daulay kepada
Rakyat Merdeka Online petang ini (Selasa, 17/1).
Kalau betul-betul tidak mau memakai ruangan itu, sebaiknya anggota DPR itu mengundurkan diri saja dari Banggar DPR. Kalau sudah mundur, otomatis tidak berkantor di situ lagi.
"Menurut saya, yang perlu diusut adalah ada atau tidaknya penyelewengan dalam proyek renovasi itu," ungkapnya.
"Kalau ada dugaan itu, sudah sepantasnya pelakunya diadili sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Substansi yang perlu diketahui masyarakat adalah ada atau tidaknya pelanggaran. Karena itu, upaya penolakan terhadap proyek yang sudah ada itu dianggap tidak tepat. Justru itu adalah tindakan mubazir yang sangat ditentang oleh moral sosial dan agama," sambungnya.
Selain itu, DPR juga dituntut menjelaskan bagaimana proses anggaran Rp 20 miliar itu bisa diloloskan. Apakah ini murni kesalahan pihak sekretariat jenderal DPR atau justru sudah ada kesepakatan antara DPR dengan pihak kesekjenan terlebih dahulu. Jadi, penyelidikan BK DPR tentang masalah ini perlu diarahkan ke isu-isu tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: