Ada kejanggalan dalam kasus tersebut terkait nama Miranda Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diuntungkan atas aksi suap jelang pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior pada 2004.
"Dakwaan terpidana maupun terdakwa yang melibatkan anggota DPR 1999-2004 menyatakan, TC yang mereka terima terkait dengan pemilihan Miranda Gultom," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangkap Koruptor (Alamat KPK), Dedy, dalam pernyataan pers yang dikirimkan ke wartawan, Jumat petang (13/1).
Menurutnya, lambannya KPK dalam penuntasan kasus tersebut adalah menjadi PR baru bagi Ketua KPK terpilih Abraham Samad agar segara menaikan status tersangka terhadap Miranda Goeltom dalam kasus tersebut. Sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi terhadap pengungkapan dalang utama dalam pengungkapan kasus suap Travel Cheque (TC) sebenar-benarnya .
"Segara tetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka dan penjarakan Miranda Goeltom sebagai orang yang diuntungkan dari penyuapan anggota DPR," tuntutnya.
Dia juga meminta KPK tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara korupsi serta tidak bekerja sesuai dengan pesanan politik.
[ald]