"Gagasan intinya, kepolisian harus berada di bawah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bukan di bawah presiden. Anggaran keuangannya juga harus melalui dan oleh Kemendagri," ujar Koordinator Maki, Bonyamin Saiman, kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 11/1).
Materi pasal 2 UU Nomor 2/2002, kata Bonyamin, bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 telah membagi habis penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di bawah kementerian portofolio sebagai pembantu Presiden, berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana dikatakan Pasal 17 dan Pasal 23 UUD 1945.
"Kepolisian dibiayai APBN, maka tata cara pengajuan pembiayaan harus melalui kementerian negara," jelasnya.
Gagasan lainnya, kata dia, perlu ditambahkan pasal yang menyebut bahwa penggunaan anggaran kepolisian diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"UU Kepolisian tidak ada yang menyatakan itu. Sementara padanannya, TNI saja di bawah Menhan dan diperiksa oleh BPK," jelas dia.
Dengan adanya pengawasan yang melekat oleh BPK terhadap keuangan kepolisian, maka ke depan tak akan ada lagi dana seperti dari PT Freeport atau perusahaan-perusahaan lainnya yang masuk ke kantong mereka tapi disebut sebagai pemasukan yang tidak bermasalah.
[dem]
BERITA TERKAIT: