Alami Keterbelakangan Mental, Pencuri Pisang Akhirnya Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 06 Januari 2012, 20:22 WIB
Alami Keterbelakangan Mental, Pencuri Pisang Akhirnya Dibebaskan
ilustrasi
RMOL. Tersangka kasus pencurian pisang, Kuatno, akhirnya dibebaskan Kepolisian Resort Cilacap. Karena Kuatno terbukti secara akademis mengalami retardasi (keterbelakangan) mental.

"Sehingga sesuai dengan pasal 44 KUHP, proses hukum terhadap tersangka dengan sendirinya batal demi hukum," jelas Tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Naswardi, kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 6/1).

Kemarin, Naswardi bersama tim dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengadvokasi Kuatno dengan datang langung ke Lapas Cilacap, tempat Kuatno ditahan.

"Namun peristiwa ini sangat memberikan pukulan telak bagi Kepolisian, karena telah bertindak tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan yang berakibat pada kerugian orang lain," sambungnya.

Terkait surat yang kemarin dititipkan keluarga agar disampaikan ke Presiden, Naswardi berjanji tetap akan meneruskan surat tersebut kepada Presiden. Rencananya surat itu akan diantarkan pada Senin, depan (9/1).

"Karena titipan dan amanah keluarga tersangka Pak. Kami tim dari KPAI hanya melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggungjawab," tegas Nasrwadi saat ditanya kenapa surat itu tetap disampaikan padahal Kuatno telah dibebaskan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA