"Sehingga sesuai dengan pasal 44 KUHP, proses hukum terhadap tersangka dengan sendirinya batal demi hukum," jelas Tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Naswardi, kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 6/1).
Kemarin, Naswardi bersama tim dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengadvokasi Kuatno dengan datang langung ke Lapas Cilacap, tempat Kuatno ditahan.
"Namun peristiwa ini sangat memberikan pukulan telak bagi Kepolisian, karena telah bertindak tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan yang berakibat pada kerugian orang lain," sambungnya.
Terkait surat yang kemarin dititipkan keluarga agar disampaikan ke Presiden, Naswardi berjanji tetap akan meneruskan surat tersebut kepada Presiden. Rencananya surat itu akan diantarkan pada Senin, depan (9/1).
"Karena titipan dan amanah keluarga tersangka Pak. Kami tim dari KPAI hanya melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggungjawab," tegas Nasrwadi saat ditanya kenapa surat itu tetap disampaikan padahal Kuatno telah dibebaskan.
[zul]
BERITA TERKAIT: