Ini Persyaratan yang Harus Dikantongi Mobil Kiat Esemka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 04 Januari 2012, 11:58 WIB
Ini Persyaratan yang Harus Dikantongi Mobil Kiat Esemka
RMOL. Sesuai dengan 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 49, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib mendapatkan sertifikat uji tipe.

Untuk mendapatkan sertifikat uji tipe harus dilakukan uji kelayakan, baik mengenai konstruksi, peralatan-peralatan lainnya untuk memenuhi standar keselamatannya.

Hal itu dikemukakan Jubir Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 4/1). Bambang menjelaskan itu saat ditanya apakah mobil hasil karya siswa SMK "Kiat Esemka" jenis Sport Utility Vehicle (SUV) sudah layak untuk dipakai.

"Selain itu harus dilakukan uji emisi gas buang. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup," sambungnya.

Untuk uji kelayakan akan dilakukan oleh Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Ditjen Perhubungan Darat yang yang ada di Bekasi. Sementara untuk uji emisi gas buangnya dilakukan oleh laboratorium milik BPPT. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA