Demikian disampaikan Misbakhun, Komisaris sekaligus pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima International (SPI). Hal itu disampaikan Misbakhun kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 30/12) sebagai jawaban atas tudingan sembilan politisi Demokrat yang menyebut dirinya melanggar UU Tipikor terkait aliran dana bank Century.
Siang tadi, sembilan staf DPP Demokrat, Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan HAM), Boyke Novrizon (Angkatan Muda Demokrat), Tommy Lubis (Departemen Perdagangan), Japrak Haes (Depatemen Kehutanan), Oka Wijaya (Departemen Hukum dan HAM), Rudi Rungkap (Departemen Perdagangan), Ben Tanur (Departemen Hukum dan HAM), Ahwan Yuliyanto (Depatemen Kerohanian) dan Ahmad Rizal (Departemen Industri) mendatangi KPK dan membuat pengaduan terkait kasus Century. Menurut mereka Misbhakun yang juga salah satu inisiator panitia khusus Century yang pada saat itu adalah anggota DPR RI bisa dijerat UU Tipikor sebagai penyelenggara negara yang terlibat pemberian LC fiktif.
"Nilai L/C yang diterima PT. SPI USD 22,5 juta. Kredit tersebut sudah mengalami proses restrukturisasi dan dalam status sebagai kredit lancar," tegas Misbakhun.
L/C PT. SPI bukanlah fiktif diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, dan pihak kepolisian saat melakukan penyidikan kasus yang menjerat Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri. Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak pernah mengatakan bahwa L/C PT. SPI fiktif.
"Kalau ada pihak di luar yang disebutkan itu mengatakan bahwa L/C PT. SPI adalah fiktif, itu berarti mereka pihak yang tidak mengerti dan tidak memahami
business proces bagaimana sebuah L/C bisa terbit dan berlaku dalam dunia perbankan serta dalam praktik perdagangan," demikian Misbakhun.
[dem]