Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak
deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.
"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna
deponering kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 28/12).
"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.
Bagi Yusril, langkah
deponering adalah perangkap bagi dirinya. Dia menolak
status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua
pimpinan KPK yang kasusnya di-
deponering Kejaksaan Agung.
[ysa]