SISMINBAKUM

Yusril Ihza Tak Mau Statusnya Sama dengan Bibit Samad dan Chandra Hamzah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Desember 2011, 11:40 WIB
Yusril Ihza Tak Mau Statusnya Sama dengan Bibit Samad dan Chandra Hamzah
yusril ihza/ist
RMOL. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum.

Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.

"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna deponering kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 28/12).

"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.

Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya. Dia menolak
status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua
pimpinan KPK yang kasusnya di-deponering Kejaksaan Agung. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA