"Partai Hanura tidak bergeser sedikitpun dari sikap ini," kata politisi Partai Hanura Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 27/12).
Partai Hanura tidak mempermasalahkan hasil audit forensik atas aliran dana bail out Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tidak menyentuh aliran ke partai politik dan dosebut-sebut digunakan untuk kampanye pemilu lalu. Yang jelas, audit forensik BPK tersebut tidak mempengaruhi sikap hak menyatakan pendapat oleh partai Hanura.
"Kita harus membenarkan hasil audit forensik itu. Hasil audit forensik yang abu-abu itu menjadi wilayah aparat penegak hukum untuk membuktikannya," imbuhnya.
Sudding kembali menegaskan, ada dua proses terkait penyelesaian skandal Century ini, yaitu ranah politik dan hukum. Dalam ranah politik, Pansus Century DPR sudah jelas merinci bentuk-bentuk pelanggaran dalam bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
"Tindak lanjut dari proses politik adalah hak menyatakan pendapat," imbuh anggota Komisi III DPR itu.
[dem]