Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad lewat keterangan tertulis yang diterima sesaat lalu (Senin, 26/12).
Idham Arsyad menjelaskan, keterlibatan Polri maupun militer dalam berbagai sengketa agraria selama ini, yang tampil bukan sebagai pihak penengah apalagi pelindung, adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri. Mengambil posisi vis a vis dengan rakyat, itu pertanda aparat menampakkan wujudnya sebagai alat penjaga perusahaan dan penguasa semata.
"Faktanya, rakyat lah yang telah tercerabut dari dari tanahnya yang menjadi sumber penghidupan! Apapun alasannya, warga negara memiliki hak kuat untuk dilindungi secara hukum dan dihormati sebagai bagian dari Negara," tegasnya.
Yang lebih parah, dalam penanganan sengketa kasus-kasus agraria seperti di Mesuji digiring menjadi persoalan penanganan kasus kekerasan semata. Padahal konflik-konflik yang terjadi menuntut penanganan yang menyeluruh, bukan hanya ditangani kasus per kasus oleh tim investigasi dadakan yang dibentuk pemerintah maupun DPR setiap kali kasus merebak.
"Ketimpangan struktur agraria antara rakyat tak bertanah (petani, masyarakat adat, nelayan/masyarakat pesisir pantai, buruh, masyarakat miskin kota) dengan kelompok penguasa dan pemilik modal yang menjadi akar masalah agraria menjadi tidak tersentuh," kesalnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: