Faktanya, Dugaan Pembantaian Warga Mesuji Terjadi di Zaman SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 20 Desember 2011, 09:49 WIB
Faktanya, Dugaan Pembantaian Warga Mesuji Terjadi di Zaman SBY
sby
RMOL. Kasus sengketa lahan antara perusahaan dengan warga Mesuji yang ada di Lampung dan Sumatera Selatan bisa jadi membuktikan bahwa Pancasila dan UUD 1945 hanyalah serangkaian kata-kata yang tidak punya makna bagi rakyat jelata. Pancasila dan UUD 1945 tidak bisa dijadikan rakyat jelata sebagai tameng untuk bisa menjadi tuan di negeri sendiri.

"Karena pemilik modal bisa mengatur seluruh kekuatan negara, tentara, polisi untuk kepentingan dia (pemilik modal). Dan rakyat itu bisa terserabut dari tanah yang dimilikinya secara turun menurun, seperti kasus Mesuji," jelas Ketua Dewan Direktur Sabang Merauke-Circle Syahganda Nainggolan kepada Rakyat Merdeka Online lewat sambungan telepon pagi ini (Selasa, 20/12).

Kasus sengketa lahan bukan hanya terjadi di Mesuji. Jauh sebelumnya, jelas mantan Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) '98 ini, kasus serupa juga pernah terjadi. Tapi belum pernah ada kasus yang sampai menewaskan masyarakat dalam jumlah sebesar seperti yang terjadi di Mesuji.

"Kalau kita merujuk pada gerakan-gerakan pembebasan petani, dimulai (penolakan warga pembangunan waduk) Kedung Ombo di Jawa Tengah, PTP II di Sumatera Utara yang terjadi 30 tahun lalu. Saat ini justru lebih buruk setelah Mesuji terungkap. Zaman dahulu tidak ada sampai belasan orang dibunuh. Zaman Soeharto paling hanya pengusiran," jelasnya.

Karena itu, tegas Syahganda berkesimpulan, kasus Mesuji merupakan bentuk dari kekejaman pemerintahan SBY-Boediono. Walaupun memang sengketa lahan di daerah tersebut sudah lama terjadi. Tapi faktanya, dugaan pembantaian itu terjadi pada April dan November 2011. "Yang terjadi kekerasan itu kan di masa SBY," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA