Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menyatakan, saat ini Komisi Pertanian DPR sedang menggodok RUU tentang Pangan atas revisi UU No 7/1996.
"Pada Bab X UU tersebut disebutkan badan otoritas pangan," terang Herman di Jakarta (Sabtu, 17/12).
Di dalam pasal 113 UU yang sama kembali ditegaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan, pemerintah harus membentuk badan otoritas pangan. Nantinya, badan ini berfungsi merumuskan kebijakan nasional dan menjamin ketersediaan pangan secara nasional.
"Untuk negara sebesar Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 237 juta orang, sudah menjadi kebutuhan adanya badan ini. Masalah pangan sangat kompleks dan luas. Jika hanya mengandalkan Kementerian Pertanian sulit maksimal," terangnya.
Sejarahpun mencatat bahwa kita pernah memiliki kementerian pangan, bahkan Bulog yang saat ini statusnya Perum, karena diturunkan pangkatnya oleh IMF tidak akan efektif sebagai lembaga pemerintah yang mengurusi begitu komplek dan beragamnya urusan pangan di Indonesia.
Dalam bab XV tentang ketentuan peralihan pasal 142 Badan Otoritas Pangan terbentuk paling lambat 2 tahun setelah diundangkan, dan lembaga yang ada sekarang; Dewan Ketahanan Pangan, Bulog dan Badan Ketahanan Pengan Kementerian pertanian dilebur.
[dem]
BERITA TERKAIT: