Tanpa Menunggu UU Ormas, Pemerintah harus Bekukan Greenpeace

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 13 Desember 2011, 16:21 WIB
Tanpa Menunggu UU Ormas, Pemerintah harus Bekukan Greenpeace
RMOL. Penyusunan RUU Ormas dilatarbelakangi LSM asing yang banyak beroperasi di Indonesia secara ilegal. Dengan adanya UU Ormas yang baru, pemerintah diharapkan bisa semakin leluasa dan berani menjatuhkan sanksi terhadap Ormas yang tidak patuh aturan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak dalam Diskusi DPR dan peluncuran buku 1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram di ruang pers, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

"Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional. Bahkan cenderung kontraproduktif. Inilah yang mendasari RUU ini," tegas Deding.

Deding menambahkan, merujuk kasus pelanggaran yang dilakukan Greenpeace, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM yang bermarkas di Belanda itu.

"Tanpa menunggu UU Ormas yang baru, pemerintah sudah bisa membekukan Greenpeace sambil menunggu proses pengadilan," ujarnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA