"Yang namanya eksepsi itu terkait dengan prosedural formal pada dakwaan. Bukan urusan substansi," ujar Ketua DPP Demokrat, Gede Pasek Suardika, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu, 7/12).
Sehingga, kata Pasek, sekalipun disampaikan di dalam persidangan, tapi nyanyian yang Nazaruddin yang menyebut-nyebut kasus Hambalang dan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut tak memiliki makna apapun.
"Hambalang kan beda. Kalau Nazar sudah divonis baru bisa dengan kasus yang lainnya," terangnya.
Pasek memahami betul Nazaruddin menginginkan ada teman yang menemani di pesakitan. Tapi sayang, katanya, keinginan tersebut disampaikan dengan nyanyian yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti.
"Saya kasian juga sama beliau (Nazaruddin). Ini kan istilahnya tidak ingin sendirian, tapi fakta dan bukti hukum tidak mendukung," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: