“Teguh mencabut laporan karena mengaku akan menyelesaikan secara damai dengan Luluk. Berdasarkan pasal kode etik di Tatib DPRD, kalau ada pencabutan laporan, maka prosesnya gugur,†kata Ketua BK DPRD Jatim Bambang Gatot Djajaprana, di kantornya, Kamis (24/11).
Kepada wartawan, politisi Partai Gerindra itu menyampaikan telah melakukan pembahasan kasus dugaan skandal poliandri itu pada Senin (21/11) kemarin. Hanya saja, pembahasan kasus anggota dewan bersuami dua itu tidak mencapai kuorum sebab dari tujuh anggota BK, hanya tiga orang yang hadir.
“Pertemuan Senin lalu belum mencapai kuorum, sebab hanya dihadiri tiga anggota BK. Selain saya, yang saat itu hadir adalah Kodrat Sunyoto dari Partai Golkar dan Riyad Rosyadi dari PKS,†ujar Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luluk Mauludiyah dikabarkan telah menjalani poliandri, bersuami dua. Di lingkungan DPD PDIP dan DPRD Jatim berita ini sangat heboh. Padahal, Luluk sendiri saat ini masih berstatus istri mantan Wakil Walikota Pasuruan Pudjo Basuki. Terkuaknya skandal poliandri itu, saat Teguh Digdayanto datang ke DPRD Jatim dan mengaku sebagai suami kedua Luluk. Dalam laporanya Teguh menuntut kejelasan status hubunganya dengan Luluk yang sampai saat ini mengambang.
[arp]
BERITA TERKAIT: