Demikian dikatakan kuasa hukum Arteria Dahlan dalam kesimpulan menjelang pembacaan vonis sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima redaksi.
“Gugatan ini terkesan manipulatif dan provokatif. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi,†katanya, Kamis (17/11).
Jadi, imbuhnya, amat terang dan jelas bahwa hal yang ingin dicapai pemohon adalah
menciptakan opini bahwa Pasangan Atut-Rano telah mengotori sendi-sendi demokrasi dalam pesta demokrasi di Provinsi Banten.
“Tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur dan sistemik bahwa Ratu Atut dan Rano Karno menggunakan jabatannya untuk memerintahkan Pegawai Negeri Sipil dan alat kelengkapan pemerintahan daerah seperti camat, Lurah, RW dan RT serta alat untuk memenangkan pilkada,†katanya lagi.
Sebaliknya, imbuhnya, pasangan WH-Irna yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-
pelanggaran yang bersifat terstruktur dalam bentuk pelibatan birokrasi, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidatif, perilaku diskriminasi,
money politics dengan segala bentuk dan pengertiannya, kampanye hitam.
“Bahkan, mereka telah melakukan 531 pelanggaran. Ini dengan disertai dokumen bukti dan saksi-saksi yang relevan dan memenuhi kualifikasi menurut hukum,†demikian Arteria Dahlan.
[arp]
BERITA TERKAIT: