KPK Belum Mau Simpulkan Menteri Muhaimin Iskandar Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 November 2011, 21:51 WIB
KPK Belum Mau Simpulkan Menteri Muhaimin Iskandar Sebagai Tersangka
muhaimin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan akan memeriksa kembali Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait suap menyuap yang terjadi di kantornya.

"Belum ada," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP beberapa waktu lalu (Rabu, 16/11). Hal itu disampaikan Johan untuk menjawab pertanyaan para wartawan yang meminta tanggapannya karena dalam persidangan yang digelar tadi siang di Pengadilan Tipikor, nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam sidang dengan terdakwa Dharnawati yang digelar tadi siang, Jaksa KPK dalam surat dakwaannnya menyebut Muhaimin ikut berperan dalam aliran dana suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT). Muhaimin disebut memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Darnawati dititipkan kepada I Nyoman Suisnaya, Setditjen P2KT Kemenakertrans.

Meski keterlibatan Muhaimin dalam kasus suap PPIDT sudah disebutkan dengan jelas, namun KPK belum mau terlalu jauh menyimpulkannya, misalnya menetapkannya sebagai tersangka.

Apakah dakwaan bisa dijadikan petunjuk atau bukti bagi KPK untuk menindaklanjuti keterlibatan Muhaimin?

"Bisa saja, (karena) itu keterangan yang kita dapat dari proses penyidikan. (Tapi)
di persidangan akan muncul keterangan saksi-saksi yang bisa jadi bahan buat KPK untuk melakukan pengembangan kasus di Kemenakertrans ini," kata Johan lagi. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA