Tim Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menanggapi materi gugatan para penggugat dalam sidang sengketa yang berlangsung di Gedung MK kemarin (Selasa, 8/10).
"Materi gugatan mereka lebih bersifat dongengan daripada fakta hukum. Penggugat terlihat kesulitan memberikan bukti dan fakta hukum untuk memperkuat gugatan mereka," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (9/11).
Dalam sidang hari pertama tersebut, Ketua Sidang Ketua MK, Mahfud MD mempersilakan pihak penggugat membacakan materi gugatan secara terbuka.
"Ada banyak dongeng-dongeng dalam dalil pemohon. Dan kami siap mematahkan dongeng-dongeng tersebut," ujar Arteria.
Secara umum, ada tiga materi gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor dua (WH-Irna) dan nomor tiga (Jazuli-Muzakki), yaitu keterlibatan birokrasi/PNS,
money politic, dan intimidasi. Sedangkan tim kuasa hukum Dwi-Tjetjep mempersoalkan keputusan KPU Banten yang tidak mengikutkan mereka dalam pemilihan.
Menurut Arteria Dahlan, untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada di MK para penggugat harus mampu membuktikan, bahwa kecurangan yang dilakukan berpengaruh terhadap perolehan suara, dan jumlah suara tersebut juga harus bisa melebihi selisih suara yang telah ditetapkan oleh rapat Pleno KPUD Provinsi. Sementara, faktanya, selisih suara antara Atut-Rano dengan pemenang kedua sangat jauh, yaitu 461.078 suara.
Lebih lanjut dijelaskan pengacara dari PDI Perjuangan ini, Tim Kuasa Hukum Atut-Rano telah mempersiapkan 581 orang saksi untuk membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak WH-Irna dan Jazuli-Muzakki. Menurut Arteria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan lawan lebih dari 14 kontainer, baik berupa video, foto-foto, dokumen, dan alat bukti kecurangan seperti kaos, roti, baju, uang, serta pernyataan-pernyataan saksi.
Sidang gugatan Pilkada Banten kedua akan digelar esok (Kamis, 10/11) dengan agenda pemaparan bukti-bukti pemohon.
[ald]
BERITA TERKAIT: