"Kita berharap KPK tidak melokalisir kasusnya dan hanya berhenti pada Nazar saja," kata Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 9/11).
Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ke mana aliran dana wisma atlet mengalir, dan siapa saja yang menikmatinya harus ditelusuri dan diproses.
"Siapa yang bermain sudah jelas. Semuanya harus diproses.
Equality before the law harus dilakukan KPK," kata Sudding.
Hingga kini, KPK sudah menjebloskan Direktur Marketing PT Anak Negeri Rosa dan Direktur Marketing PT DGI Mohammad El Idris ke penjara. Sesmenpora non aktif Wafid Muharam berstatus terdakwa sementara bekas bendahara umum Demokrat Nazaruddin saat ini berstatus tersangka. Besarnya lingkup korupsi dalam kasus wisma atlet disebut-sebut menyeret politisi Demokrat lainnya, antara lain Angelina Sondakh, Jafar Hafsah, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. I Wayan Koster, politisi PDI Perjuangan juga disebut-sebut terlibat.
[dem]