Terdakwa kasus pencucian uang, Malinda Dee menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Selasa 8/11). Malinda Dee dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. PUTU WAHYU RAMA/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.