ICW "Bela" Anas Urbaningrum Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 05 November 2011, 19:18 WIB
ICW "Bela" Anas Urbaningrum Cs
ist
RMOL. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah menyatakan, informasi dari bekas Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin tak bisa dianggap sebagai satu-satunya kunci kebenaran mengenai dugaan keterlibatan petinggi-petinggi partai Demokrat dalam korupsi di berbagai proyek pemerintah.

Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Rosa dan El Idris, kata Febri mencontohkan, misalnya mengungkap bahwa memang ada aliran jatah kepada anggota DPR RI  tapi alirannya berasal dari Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

"Yulianis disebut sebagai pencatat aliran uangnya, sementara Nazar dan istrinya disebut sebagai yang menentukan," kata Febry dalam diskusi TV One sesaat lalu (Sabtu, 5/11).

Hal itu disampaikan Febry untuk menanggapi pertanyaan banyaknya tudingan yang disampaikan Nazaruddin kepada bekas koleganya di Demokrat. Nazar, menyebut ada aliran dana dari wisma atlet yang mengalir kepada Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Dalam kasus Hambalang, Nazar menyebut puluhan miliar masuk ke kantong Anas untuk digunakan kampanye dalam Kongres Demokrat tahun lalu.

Fakta persidangan lainnya, kata Febry lagi, perusahaan milik Nazaruddin punya brankas uang. Dana yang ada di brankas itu dikelola sedemikian rupa, bahkan dananya ada yang digunakan untuk membeli proyek-proyek negara yang baru. "Bahkan dari awal dananya akan digunakan untuk membeli (proyek) gedung DPR," kata Denny.

Febry rupanya kesal dengan Nazaruddin yang menembak kiri-kanan tapi tanpa bukti. Febry tak ingin dugaan penyelewengan ratusan miliar rupiah, baik dalam kasus suap wisma atlet, suap PLTS, maupun kasus Hambalang menyesatkan sampai-sampai nanti menyeret pihak-pihak tertentu yang sebenarnya tidak terlibat. ICW nampaknya tengah membela Anas Cs. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA