"Tadi kami sampaikan surat permohonan agar KPK segera menuntaskan kasusnya," ujar Firman Wijaya, pengacara Agus Condro kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 31/10).
Ia berharap proses hukum terhadap penyuap tidak terlalu jauh jarak waktunya dari proses hukum terhadap para penerima suap, yang saat ini sudah sembilan bulan penjara dari Pengadilan Tipikor.
"Kalau tidak dituntaskan maka KPK mencederai keadilan hukum bagi para terpidana," katanya.
Sebagai
justice collabolator, menurut Firman, kliennya sudah membuka dan membeberkan bukti terkait suap cek pelawat. Ditegaskannya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak bisa mengungkap pemberi suap yang sebenarnya. Sebab, selain bukti-bukti yang disampaikan oleh kliennya, KPK juga punya bahan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Muaranya, cek itu tidak ada urusannya dengan pemilihan presiden, tapi untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI," tuturnya.