"Jangankan penyataan tokoh lintas agama, hasil Sidang Paripurna saja tentang Bank Century tidak ditindaklanjuti tapi malah diserahkan ke ranah hukum. Jadi, ini saya kira cuma akal-akalan dari DPR," kata Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding di ruang pers DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).
Harusnya, lanjut Sudding, ketika DPR menggunakan fungsi representasinya, DPR bisa memanggil tokoh lintas agama untuk meminta klarifikasi. Kalau sudah terklarifikasi, maka dilanjutkan dengan pemanggilan Presiden.
"Kalau ada bukti perbuatan tercela atau kebohongan itu, maka terbuka jalan hak menyatakan pendapat. Dan Hanura mendorong itu. Posisi kita tegak lurus," tandas anggota Komisi III DPR ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: