"Dia (Andrew Tait) telah menyalahi izin tinggal di Indonesia," ujar Maryoto kepada
Rakyat Meredeka Online sesaat lalu (Kamis, 20/10).
Diungkapkannya, Andrew telah menggunakan Visa kunjungannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Selama sepekan berada di Indonesia Andrew melakukan aktivitas-aktivitas jurnalistik tanpa izin, padahal visa yang digunakannya untuk bisnis.
Lebih dari itu, sambung Maryoto, pemerintah dalam hal ini petugas imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, ingin melindungi kedaulatan negara dari rongrongan pihak-pihak tertentu, terutama asing, melalui agenda-agenda terselubungnya. Pemerintah punya hak melindungi kepentingan nasionalnya.
"Pemerintah punya hak melindungi kedaulatan negara," tegas Maryoto.
Petang kemarin, Andrew Rose Tait, Jurukampanye Hutan Greenpeace, dideportasi petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sebelumnya, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah mencegah kedatangan Direktur Eksekutif Greenpeace Inggris, John Sauven masuk ke Indonesia.
[dem]
BERITA TERKAIT: