Mas Achmad Santosa Bisa Dijerat Pasal Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 Oktober 2011, 16:59 WIB
Mas Achmad Santosa Bisa Dijerat Pasal Pidana
MA SANTOSA/ist
RMOL. Janji anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengembalikan aktivis Greenpeace dari Inggris, Andrew Tait, ditagih Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hari Sabtu lalu (15/10) Mas Achmad Santosa yang biasa dipanggil Ota membantu Andrew Tait lolos dari kantor imigrasi di Bandara Halim Perdanakusuma. Andrew Tait ditangkal masuk ke Indonesia karena diduga memalsukan paspor.

“Sampai sekarang Andrew belum dikembalikan. Padahal kami sedang memproses dugaan pemalsuan paspor miliknya,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Maryoto, Selasa siang (18/10).

Menurut data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, ada dua dokumen yang berbeda yakni atas nama Andrew John Tait dan Andrew Ross Tait. Adapun pemilik dokumen Andrew John Tait masuk dalam daftar tangkal imigrasi. Pihak imigrasi masih menyelidiki dua dokumen yang berbeda ini.
 
Jurubicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne, secara terpisah, menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap seseorang yang ditangkal  imigrasi. 
“Apalagi orang tersebut membahayakan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.
 
Pengamat hukum Universitas Indonesia Budidarmono mengatakan Ota bisa diproses hukum apabila Andrew Tait terbukti melanggar hukum Indonesia.

“Kalau Andrew Tait memalsukan dokumen, Mas Achmad Santosa telah menjual negara sendiri. Paling tidak dengan meloloskan Andrew, dia sudah bisa diduga ikut bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum, dan itu bisa dipidana,” kata Budidarmono. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA