Komisi III DPR Belum Setujui Eksekusi Trisakti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 13 Oktober 2011, 21:10 WIB
Komisi III DPR Belum Setujui Eksekusi Trisakti
azis/ist
RMOL. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyayangkan klaim sepihak dari Ketua Komisi III Benny K Harman soal persetujuan dewan atas eksekusi aset Universitas Trisakti (Usakti). Menurut Aziz, Komisi III DPR sama sekali tak pernah mendorong agar unsur penegak hukum segera mengeksekusi kasus Trisakti.

"Jadi belum ada pleno Komisi III tentang itu. Sehingga pendapat yang ada sekarang ini masih berupa pandangan dari pendapat masing-masing anggota. Tak ada sikap resmi," kata Aziz di Jakarta.

Dia melanjutkan, Komisi III masih akan mengagendakan rapat lanjutan untuk membahas kisruh Trisakti tersebut. "Kami akan bahas di rapat pleno komisi III yang akan kami jadwalkan lebih lanjut," ujar politisi Beringin ini.

Diakui, Komisi III DPR memang pernah berencana memanggil pihak Trisakti untuk membicarakan kasus tersebut. Namun rapat itu ditunda karena terjadi kendala teknis.
Informasinya, pada Selasa siang (11/10) memang ada pertemuan antara beberapa anggota Komisi III DPR dan pihak Yayasan Trisakti. Namun, pertemuan tersebut batal dilaksanakan karena aliran listrik di Gedung DPR tengah mati akibat salah satu trafo di Kawasan Senayan meledak.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding juga menegaskan bahwa pernyataan dukungan atas eksekusi kasus Trisakti hanyalah klaim sepihak Benny Harman. Hingga saat ini, kata Sudding, Komisi III sama sekali tak pernah secara resmi mendukung eksekusi Trisakti. "Jadi itu pendapat pribadi Benny saja," tegas Sudding.

Sebelumnya, Benny K Harman meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti segera dilaksanakan. Baik oleh Pengadilan Negeri, Universitas dan Kementerian Pendidikan Nasional. Mahkamah Agung RI melalui Putusannya menyebutkan bahwa pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong sebelumnya menyatakan pihak Komnas HAM menganggap putusan MA tentang eksekusi terhadap sembilan pejabat rektorat Usakti berpotensi melanggar HAM.
Secara terpisah, kata Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, dalam memberikan dukungan proses eksekusi tentunya pihaknya membutuhkan kepastian bahwa pihak yang dikenakan sanksi hanya 9 orang saja. Sehingga diperlukan sebuah penetapan baru yang menegaskan bahwa ada penjaminan tidak semua pihak yang disebutkan dalam butir 4 putusan MA akan dikenakan eksekusi.

Sementara Harry Tjan Silalahi selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti mengungkapkan pihaknya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dari yang sebelumnya setelah putusan MA. Hal itu ditegaskanya bahwa sejak didirikannya Universitas Trisakti hingga saat ini telah memiliki sedikitnya 6 lembaga perguruan tinggi yang setara. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA